Mediatrend.id – CIREBON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon terkait belum ditindaklanjutinya sanksi administrasi paksaan pemerintah atas pelanggaran pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan dari Kedeputian Penegakan Hukum KLHK, Ardi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah diterbitkan sejak 7 Maret 2025.
KLHK sebelumnya telah memberikan waktu selama 180 hari kepada Pemda untuk memperbaiki pengelolaan TPA, terutama dalam menghentikan praktik open dumping, namun hingga pertengahan Juni ini belum ada perkembangan signifikan.
“Salah satu poin utama dalam sanksi tersebut adalah menghentikan praktik open dumping, di mana sampah dibuang begitu saja tanpa penanganan yang layak. Namun, hingga saat ini, kondisi di TPA Kopi Luhur masih menunjukkan bahwa praktik tersebut terus berlangsung,” ujar Ardi, pada Jumat 13 Juni 2025.
Sebagai bentuk teguran, KLHK telah memasang plang pengawasan di area TPA untuk memperingatkan Pemda Cirebon agar segera melaksanakan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam sanksi administrasi tersebut.
Ardi menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak diberikan secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari proses pengawasan yang telah berlangsung sejak awal tahun.
“Open dumping bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena menimbulkan pencemaran dan potensi penyakit. Seharusnya, pengelolaan sampah dilakukan dengan metode sanitary landfill,” tegas Ardi.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Pemda tidak juga menindaklanjuti sanksi, KLHK mengingatkan bahwa hal tersebut dapat berujung pada proses hukum pidana.
“Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran atas paksaan pemerintah dapat dikenakan pidana hingga satu tahun penjara,” jelasnya.
KLHK berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan konkret untuk memperbaiki kondisi TPA Kopi Luhur demi kesehatan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.












