Meditrend.id – CIREBON – Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, Polres Cirebon Kota kini menghadirkan layanan pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ilegal.
Langkah ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak praktik penagihan yang melanggar hukum serta memberikan rasa aman bagi warga.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan penagihan utang yang dilakukan secara sepihak, apalagi disertai intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, setiap proses penarikan kendaraan wajib mengacu pada prosedur hukum yang sah.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menarik kendaraan tanpa surat kuasa resmi atau tanpa proses hukum. Polri akan menindak tegas setiap bentuk penagihan yang disertai kekerasan atau ancaman,” ujar AKBP Eko.
Untuk memudahkan pelaporan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga saluran resmi yang bisa diakses masyarakat, yakni:
1. Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam,
2. Lapor Kapolres Bae melalui WhatsApp di 081285002006,
3. Tim Maung Presisi di 08561100202 yang siap merespons cepat laporan darurat atau dugaan kekerasan di lapangan.
Masyarakat yang ingin melapor cukup menyampaikan kronologi kejadian, identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan. Laporan akan segera diverifikasi dan diproses oleh penyidik sesuai ketentuan hukum.
Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga memperkuat langkah preventif melalui peningkatan patroli di titik-titik rawan aksi penarikan kendaraan, seperti pusat pembiayaan, area parkir umum, dan terminal.
Petugas akan memastikan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang mengatasnamakan leasing atau debt collector.
Dalam kasus tertentu, masyarakat yang menjadi korban juga akan mendapat pendampingan hukum serta bantuan untuk proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh pihak penagih.
Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum, guna menjamin transparansi serta keadilan bagi korban.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik jika menghadapi aksi penarikan kendaraan di lapangan.
“Segera dokumentasikan kejadian dan laporkan melalui kanal resmi kepolisian. Kami siap melindungi masyarakat dari praktik penarikan kendaraan yang tidak sah,” ujarnya, Sabtu 1 November 2025.
Dengan kebijakan ini, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat merasa lebih tenang dan berani melapor setiap kali menghadapi praktik penagihan ilegal.
Polri menegaskan bahwa hukum akan berpihak kepada warga yang dirugikan, dan setiap tindakan main hakim sendiri akan diproses sesuai aturan yang berlaku.












