Mediatrend.id – INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor.
Keduanya ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan di sejumlah wilayah di Indramayu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T alias Soni (27) yang berperan sebagai pemetik dan BA alias Caplang (27) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/12/2025).
“Selain menangkap dua orang pelaku utama, kami juga mengamankan satu orang tersangka lain berinisial D alias Mama (42), yang berperan sebagai penadah,” ujar Fajar.
Menurutnya, tersangka D merupakan warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menampung hasil kejahatan para pelaku.
Fajar menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Indramayu, hingga Gabuswetan.
Selain tujuh unit sepeda motor, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bendel BPKB dan STNK.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan sejumlah korban yang diterima Satreskrim Polres Indramayu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya mengarah ke para tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.












