Melawan Saat Ditangkap, Dua Spesialis Curanmor di Indramayu Ditembak Polisi

Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang dua orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan. (31/12/2025) Foto : Panji Asmara/mediatrend

Mediatrend.id – INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor.

‎Keduanya ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

‎Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan di sejumlah wilayah di Indramayu.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial T alias Soni (27) yang berperan sebagai pemetik dan BA alias Caplang (27) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

‎Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/12/2025).

‎“Selain menangkap dua orang pelaku utama, kami juga mengamankan satu orang tersangka lain berinisial D alias Mama (42), yang berperan sebagai penadah,” ujar Fajar.

‎Menurutnya, tersangka D merupakan warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menampung hasil kejahatan para pelaku.

‎Fajar menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Indramayu, hingga Gabuswetan.

‎Selain tujuh unit sepeda motor, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bendel BPKB dan STNK.

‎“Pengungkapan ini berawal dari laporan sejumlah korban yang diterima Satreskrim Polres Indramayu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya mengarah ke para tersangka,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

‎Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *