Berita  

OJK Resmi Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, LPS Siap Lakukan Likuidasi

Petugas saat menyegel Perumda BPR Bank Cirebon.

Mediatrend.id – CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha ini adalah langkah tegas OJK untuk memperkuat sistem perbankan dan memastikan industri jasa keuangan tetap sehat dan terpercaya,” ujar Agus, Senin 9 Februari 2026.

Agus menjelaskan, sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah menemukan berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan Perumda BPR Bank Cirebon.

Permasalahan tersebut mencakup lemahnya tata kelola, pelanggaran prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank.

Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

“Pengurus dan Pemegang Saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan. Namun upaya tersebut tidak berhasil dilakukan,” jelas Agus.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas dasar tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.

Menindaklanjuti permintaan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

OJK menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan dan kebijakan yang diambil selalu berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas demi menciptakan industri jasa keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK mengimbau kepada para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi nasabah atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS melalui telepon 154 atau 021-39525070, WhatsApp 0811-1154-154, serta email informasi@lps.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *