Mediatrend.id – INDRAMAYU – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan tragis di Desa Paoman menyatakan keyakinannya bahwa nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa akan ditolak oleh Majelis Hakim.
Pihak korban menilai argumen pembelaan tersebut tidak menyentuh substansi baru dan justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu ditegaskan oleh Heri Reang, kuasa hukum keluarga korban, usai mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/3/2026).
Sidang kali ini beragenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Paoman.
“Bagi kami sah-sah saja (mengajukan eksepsi), tapi tidak ada barang baru di situ. Perlawanan atau eksepsi ini justru kami nilai menguatkan dakwaan jaksa,” ujar Heri menanggapi langkah hukum tim pembela terdakwa.
Menurut Heri, seluruh proses hukum sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan telah berjalan sesuai prosedur formil yang berlaku.
Ia optimistis bahwa Majelis Hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Kami yakin seyakin-yakinnya Majelis Hakim akan menolak pengajuan perlawanan tadi pada putusan sela mendatang,” tegas Heri.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, Gustiar Fristiansah, melontarkan kritik tajam terhadap berkas dakwaan.
Ia menilai jaksa tidak teliti dalam mengungkap saksi-saksi, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan dan mengandung poin-poin yang ia sebut sebagai “absurd”.
”Ada ketidaktelitian di dalam berkas. Saksi-saksi tidak diungkap secara jeli. Kami ingin mengungkap siapa sebenarnya pelaku tindak pidana ini secara intelektual,” kata Gustiar.
Pihak terdakwa mendasarkan perlawanan mereka pada Pasal 206 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Nomor 20 Tahun 2025.
Meski belum berkoordinasi langsung dengan terdakwa di lembaga pemasyarakatan, Gustiar memandang langkah ini penting untuk menguji materiil dan formil perkara di meja hijau.
Sidang yang menarik perhatian publik Indramayu ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota keberatan yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Pihak Korban Optimistis Eksepsi Terdakwa Kasus Paoman Ditolak Majelis Hakim












