Mediatrend.id – CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (30), warga Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang diduga melakukan aksi pemalakan dan pemerasan terhadap sejumlah pedagang pasar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, sesaat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku kerap mengambil dagangan milik pedagang tanpa membayar dan tanpa izin, lalu menjualnya kembali untuk kepentingan pribadi.
“Kita mengamankan satu orang pelaku dengan inisial YP, usia 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jagasatru. Pelaku ini sering melakukan pemalakan dan pemerasan dengan mengambil dagangan pedagang untuk dijual kembali tanpa membayar,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp100.000, yang merupakan hasil penjualan cabai, bawang, dan komoditas lain yang diambil secara paksa. Berdasarkan pemeriksaan, uang itu rencananya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sebagai bentuk respons atas keresahan pedagang.
“Ini sebagai wujud quick response dari kita, untuk menjamin masyarakat dapat bekerja, berdagang, dan berinvestasi dengan aman,” tegasnya.
AKBP Eko Iskandar juga mengingatkan para pelaku pemerasan atau pungli, baik di pasar maupun tempat niaga lainnya, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku yang menghambat investasi ataupun perekonomian di wilayah Cirebon,” ujarnya.
YP diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa hingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Cirebon Kota.












