Berita  

Setelah Pulbaket, Kejari Indramayu Nyatakan Transfer Dana PDAM Rp2 Miliar Bukan Korupsi

Mediatrend.id – INDRAMAYU – Dugaan transfer dana Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu ke pihak ketiga resmi dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Keputusan tersebut diambil setelah aparat penegak hukum melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan analisis terhadap transaksi yang sebelumnya memicu perhatian publik.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” ujar Tomy.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menambahkan, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” jelas Herry.

Kejari Indramayu menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mendalami dugaan transaksi janggal tersebut.

Sebelumnya, kasus transfer dana Rp2 miliar dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening perusahaan swasta PT BRS menjadi perhatian setelah bukti transfer beredar di media sosial pada November 2025.

Dugaan transaksi tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Kejari Indramayu. Aparat kejaksaan melakukan pendalaman terhadap indikasi korupsi maupun fraud atau kecurangan akuntansi dalam aliran dana tersebut.

Sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut juga sempat mendapat tekanan dari sejumlah elemen masyarakat. Gerakan Mahasiswa Indramayu (Gemi) menggelar aksi unjuk rasa pada April 2026 dan mendesak aparat hukum bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, berdasarkan hasil pulbaket dan analisis Kejari Indramayu, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup maupun perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, penyelidikan dugaan transfer dana Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu tersebut resmi dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *